Ternyata Dibalik Kasus Penghapusan Serikat Kerja...

Dirut Damri Dipolisikan Atas Tuduhan Penghapusan Serikat Kerja
Ketua umum Serikat Pekerja Forum Komunikasi Pekerja Damri Bersatu (SP FKPDB), Wahyu Permana melaporkan 2 pejabat Perum Damri ke Bareskrim Polri. Kedua pejabat tersebut diduga telah menghapus serikat kerja yang ada di Perum Damri.

Dua pejabat yang dilaporkan tersebut adalah Direktur Utama (Dirut) Perum Damri, Sarmadi Usman dan Direktur Keuangan dan Umum (Dirkum) Perum Damri, Sadio Sardi. Menurut Wahyu penghapusan ini tidak sesuai dengan undang-undang serikat kerja nomer 21 tahun 2000 pasal 28 dan pasal 43 tentang perlindungan hak berorganisasi.

"Direksi Perum Damri mengeluarkan surat keputusan (SK) union busting yaitu penghangusan serikat pekerja. Hal ini memang sangat bertentangan dengan undang-undang nomer 21 pasal 28 dan pasal 43 tentang pengehangusan serikat kerja," kata Wahyu di Bareskrim Polri gedung KKP, Gambir, Senin (4/9/2017).

Wahyu dipindahkan oleh Perum Damri ke cabang Merauke. Wahyu beranggapan pemindahan dirinya merupakan upaya dari Perum Damri untuk membungkam serikat kerja. Penghapusan serikat kerja juga untuk membungkam proses perdata yang dilaporkan oleh seorang anggota serikat kerja atas dugaan pengabaian tunjangan yang dilakukan oleh Perum Damri.

"Beliau sebagai ketua umum penerima kuasa dari 59 orang (pensiunan) malah dimutasi ke Papua sehingga gugatan pesangon yang 4 koma sekian miliar terancam tidak fokus atau terancam terbengkalai," ujar kuasa hukum Wahyu, Agus Dwi Wuryanto.

Wahyu memberikan bukti kepada polisi berupa Surat Keterangan mutasi, Surat Keterangan penurunan jabatan, dan undangan sidang tripartit di dinas tenaga kerja kota Bandung.

Pihak Damri maupun dua orang yang dipolisikan belum berkomentar mengenai pelaporan ini. 

Comments

Popular posts from this blog

Beside Band Metal Asal Bandung tampil Maksimal di panggung Internasional

Apakah Anda Sudah tahu ada Kota Baru Bernama Meikarta?

FPI Berencana Mengirim Pasukan Jihad untuk Membantu Etnis Rohingya