Dianggap Membahayakan Kerukunan Beragama Guntur Romli Menjadi Saksi Dalam Kasus Jonru


Guntur Romli: Postingan Jonru Bahayakan Kemuliaan Kiai-kiai NU

Guntur Romli akan menjadi saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian Jonru Ginting. Menurut Guntur, postingan Jonru di media sosial itu bisa membahayakan kerukunan umat beragama di Indonesia.

"Postingan-postingan Jonru itu sangat tendensius dan membahayakan kerukunan umat beragama dan khususnya bagi kemuliaan kiai-kiai di NU," kata Guntur di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (6/9/2017). Guntur ke Polda Metro Jaya karena diajukan oleh pelapor Jonru, Muannas Al Aidid, sebagai saksi.

Muannas sebagai pelapor utama kasus ini menambahkan saksi yang diajukannya itu akan menjelaskan soal unsur kebencian dan adu domba dalam postingan yang disebarkan oleh Jonru.

"Ini yang saksi, yang bisa memberikan fakta di depan penyidik tentang apakah benar postingan-postingan itu dari akun Jonru dan kedua apakah benar akun-akun itu masuk ke dalam ujaran kebencian dan adu domba mungkin nanti saksi yang akan menjelaskan," tuturnya.

Jonru dilaporkan oleh Muannas ke polisi pada Kamis (31/8). Alasan Muannas mempolisikan Jonru adalah tudingan bahwa PBNU menerima Rp 1,5 triliun sebagai sogokan penerbitan Perppu Ormas.

Jonru kembali dilaporkan atas perkara yang sama oleh seseorang yang bernama Muhammad Zakir pada Senin (4/9) kemarin. Jonru dipolisikan karena dinilai mengunggah konten-konten digital di media sosial Facebook yang menyerang Presiden Joko Widodo.

Pasal yang digunakan para pelapor untuk menjerat Jonru adalah Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Comments

Popular posts from this blog

Beside Band Metal Asal Bandung tampil Maksimal di panggung Internasional

Apakah Anda Sudah tahu ada Kota Baru Bernama Meikarta?

FPI Berencana Mengirim Pasukan Jihad untuk Membantu Etnis Rohingya